Muezza (atau Mu'izza) (معزة) adalah kucing kesayangan dari Nabi Muhammad.Berdasarkan suatu riwayat, Nabi Muhammad terbangun mendengar suara Azan.
Nabi Muhammad mempersiapkan diri dan berpakaian; namun, Nabi Muhammad
menemukan Muezza tidur beralaskan jubah beliau. Dibandingkan mengganggu
tidur Muezza, Nabi Muhammad kemudian memotong sebagian jubahnya,
meninggalkan Muezza tetap tidur; ketika Nabi Muhammad kembali dari salat,
Nabi Muhammad menerima penghormatan dari Muezza sebagai tanda terima
kasih. Kemudian Nabi Muhammad mengelus kucing kesayangannya sebanyak
tiga kali. Keakuratan cerita ini belum dapat diklarifikasi, karena tidak
ada dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Saturday, December 29, 2012
Saturday, December 22, 2012
Naruto
Naruto adalah manga dan anime karya Masashi Kishimoto. Manga Naruto bercerita seputar kehidupan tokoh utamanya, Naruto Uzumaki, seorang ninja
remaja yang berisik, hiperaktif, dan ambisius; dan petualangannya dalam
mewujudkan keinginan untuk mendapatkan gelar Hokage, ninja terkuat di
desanya.Popularitas dan panjang seri Naruto sendiri (terutama di Jepang) menyaingi Dragon Ball karya Akira Toriyama.
berikut ini adalah karakter dalam Naruto :
berikut ini adalah karakter dalam Naruto :
5 Tempat yang Dihantui di India
India
merupakan negara besar dan setiap kotanya –besar ataupun kecil,
memiliki cerita mistis yang beragam. Legenda dan cerita tutur masyarakat
yang penuh dengan intrik dan pesona mistis, pun terabadikan hingga
sekarang. Kisah horror India yang terangkat di dalam industri perfilman
mereka terinspirasi oleh legenda yang terdapat di masyarakat. Bahkan
seorang Agatha Christie pun terinspirasi oleh salah satu hantu yang
semasa hidupnya memiliki affair, sehingga kematiannya pun diliputi oleh
misteri. Berikut 5 tempat yang dihantui di India:
Misteri Hantu dari Dalam Cermin
Di
negara-negara barat (khususnya Inggris dan Amerika) ada satu cerita
misteri yang berkembang di kalangan masyarakat. Sebagai analogi, bila di
negeri kita ada Jaelangkung, nah di sana ada kisah Bloody Mary.
Saat
bermain "jaelangkung" kita akan menyebut mantra, "Datang nggak
dijemput, pulang nggak diantar." Sementara untuk memanggil "Bloody Mary"
harus mengucap, "Mary Worth, Mary Worth, I believe in Mary Worth"
secara berulang-ulang --aturan dasar 3 kali memanggilnya, namun sebut
terus berulang-ulang sampai merasakan keanehan dari dalam cermin.
Wednesday, December 19, 2012
Sumpah pocong
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda,
misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan
dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
.
Segera berita acara yang telah diterima pengadilan diproses untuk menyusun putusan. Dengan pembuktian menggunakan sumpah mimbar maka yang berani mengucapkan sumpah adalah yang
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
.
Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.Sumpah kepada Tuhan
Berkaitan dengan Tuhan Yang Maha Esa maka sumpahnya pun disebut sumpah mimbar. Artinya, pihak yang dibebani sumpah akan dibawa ke muka mimbar rumah ibadah. Setelah ditetapkan hari untuk bersumpah, pelaku akan dibawa ke depan mimbar rumah ibadah agama yang dipeluknya. Setelah bersuci, di muka mimbar ia akan diupacarakan seperti orang meninggal, diiringi doa-doa. Dihadapan seorang kyai dan dikelilingi para saksi yang terdiri atas semua majelis, panitera, pembela, para ulama, ia pun mengucapkan sumpah hasil rumusan hakim yang isinya membenarkan gugatan atau sangkalannya. Usai upacara akan dibuat berita acara oleh para panitera pengadilan, majelis, serta hakim yang menyaksikan, yang menjelaskan segala sesuatu tentang pelaksanaan sumpah.Segera berita acara yang telah diterima pengadilan diproses untuk menyusun putusan. Dengan pembuktian menggunakan sumpah mimbar maka yang berani mengucapkan sumpah adalah yang
Subscribe to:
Posts (Atom)