Monday, December 17, 2012

Pengertian Hukum Acara Pidana


Hukum acara pidana merupakan pelengkap dari hukum pidana atau dengan kata lain hukum acara pidana sering disebut sebagai hukum pidana formil. Beberapa ahli yuris memberikan defenisi dari hukum acara pidana antara lain:
  1. Simon: Hukum yang mengatur cara-cara Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
  2. Van Bemmelen: Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan.
  3. J. De Bosch Kemper : Sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
  4. Sudarto : aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
  5. P. Achmad Soemadipradja : Hukum yang mempelajari peraturan yang diadakan oleh Negara dalam hal adanya persangkaan telah dilanggarnya undang-undang pidana.
  6.  Wiryono Prodjodikoro : merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana
Menurut van Bemmelen tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan memperoleh kebenaran. Sementara menurut doktrin (pendapat para ahli hukum) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materil, memperoleh putusan hakim, dan melaksanakan putusan hakim.
  1.  Mencari dan Menemukan Kebenaran Materil: mencari dan menemukan kebenaran materil, artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
  2. Memperoleh Putusan Hakim: tujuan hukum acara pidana ini dapat diartikan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Sumber : http://www.negarahukum.com

No comments:

Post a Comment