Tuesday, January 1, 2013

Wali Hakim dalam Pernikahan

Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali alam suatu pernikahan.
 Apabila seorang perempuan dengan kategori:
1. Tidak mempunyai nasab sama sekali
2. Wali mafqud (tidak tentu rimbanya)
3. Wali sendiri yang akan jadi pengantin laki-laki, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
4. Wali berada di tempat yang sangat jauh sekali
5. Wali dalam penjara/tahanan yang tidak boleh dijumpai
6. Wali adhol (wali tdk bersedia/menolak/keberatan untuk menikahkan
7. Wali sedang ibadah haji atau umrah

Maka, yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila si wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain dan yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.

Dalam PMA Nomor 30/2005 Pasal 1 ayat (2), PMA Nomor 11/2007 pasal 18 ayat (4), wali hakim adalah kepala Kantor Urusan Agama kecamatan yang ditunjuk oleh menteri agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita. Dan adholnya wali sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama.


Seorang wanita tidaklah boleh menikahkan dirinya sendiri atau menikah tanpa seizin dari walinya. Adapun apabila seorang wanita tidak punya wali, atau memiliki wali tetapi tidak berhak untuk menikahkannya karena berbeda agama, dan atau semua walinya menolak untuk menikahkannya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka hakim boleh menikahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima’ -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)


Seorang wanita tidaklah boleh menikahkan dirinya sendiri atau menikah tanpa seizin dari walinya. Adapun apabila seorang wanita tidak punya wali, atau memiliki wali tetapi tidak berhak untuk menikahkannya karena berbeda agama, dan atau semua walinya menolak untuk menikahkannya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka hakim boleh menikahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima’ -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)

No comments:

Post a Comment